TATA LAKSANA
BAB I
UMUM
Pasal I
Nama dan Tempat Kedudukan
- Nama Gereja
Gereja Kristen Abdiel Anugerah, selanjutnya disingkat GKA Anugerah
- Tempat
GKA Anugerah berkedudukan di Probolinggo
Pasal 2
Hakekat dan Wujud
- Hakekat
Hakekat GKA Anugerah adalah bagian dari persekutuan orang percaya, yang am, yang telah di tebus dengan darah Yesus
- Wujud
GKA Anugerah merupakan bagian dari persekutuan gereja Kristen Abdiel yang bernaung di bawah Sinode Gereja Kristen Abdiel yang bersifat otonom (mandiri dalam pemerintahan, dan keuangan)
Pasal 3
Tujuan
- Menjadi wadah bagi jemaat dalam beribadah kepada Tuhan Yesus Kristus selaku Kepala Gereja
- Menjadi wadah untuk memelihara dan mendewasakan iman jemaat, serta menjaga kesatuan tubuh Kristus dalam persekutuan.
- Melaksanakan pelayanan kasih baik ke dalam maupun keluar sebagaimana yang diamanatkan oleh Tuhan Yesus Kristus (Mat. 25:31-46; Yakobus 1:27 dst)
- Melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus (Mat 28:19-20)
BAB II
POKOK KEPERCAYAAN
Pasal 1
- Percaya kepada Allah Tritunggal yaitu Allah Bapa, Allah Anak, dan Allah Roh Kudus. Allah Anak yaitu Tuhan Yesus Kristus yang menjadi perantara dan satu-satunya Juruselamat dunia yang telah mati dan bangkit untuk menebus dosa manusia.
- Mengakui dan menerima bahwa Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru benar-benar adalah Firman Allah yang telah diwahyukan untuk menjadi standar kepercayaan dan kehidupan umat Kristen.
- Mengakui dan menerima sepenuhnya Pengakuan Iman Rasuli sebagai rumusan kepercayaan Kristen yang paling fundamental.
BAB III
AZAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pasal I
GKA Anugerah menerima pancasila sebagai satu-satunya azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB IV
SISTEM PEMERINTAHAN DAN ORGANISASI GEREJA
Pasal I
Sistem Pemerintahan
- GKA Anugerah menganut sistem pemerintahan Presbiterial Sinodal artinya:
- Ditingkat Sinodal, kedaulatan tertinggi ada pada Sidang Raya Sinode
- Ditingkat Jemaat, kedaulatan tertinggi ada pada rapat majelis. Setelah rapat majelis diputuskan meskipun notulen belum dibuat.
- Dan semua keputusan Sidang Raya wajib dilakukan oleh gereja anggota
Pasal 2
Organisasi Gereja
- GKA Anugerah dipimpin oleh majelis yang dipilih jemaat tiga tahun sekali
- Majelis gereja terdiri dari BPH (Badan Pengurus Harian), dan BPL (Badan Pengurus Lengkap)
- BPH terdiri dari Ketua I, Ketua II, Sekretaris I dan II, Bendahara I dan II, dan Gembala Jemaat.
- BPL terdiri dari seluruh majelis dan Hamba Tuhan
- BPH bertindak sebagai pelaksana harian untuk mengurus/memutuskan hal-hal yang bersifat segera atau penting.
- Keputusan – keputusan BPH wajib dilaporkan dalam rapat BPL
- Dalam pelaksanaan tugas, majelis dapat membentuk Departemen, Komisi, seksi dan panitia yang secara berkala melaporkan kegiatan – kegiatan mereka kepada majelis
Pasal 3
Jabatan Gereja
- Jabatan gereja di GKA Anugerah terdiri dari
- Majelis gereja
- Pendeta
- Evangelis/Penginjil
BAB V
MAJELIS GEREJA
Pasal I
Pengertian
Majelis gereja adalah anggota jemaat yang terpilih dalam pemilihan majelis untuk menjadi penyelenggara semua kegiatan ibadah di dalam gereja serta bertanggung jawab untuk menjaga kemurnian dan kekudusan gereja.
Pasal 2
Syarat – Syarat Menjadi Majelis
- Sudah menjadi anggota gereja GKA Anugerah sekurang-kurangnya 2 tahun dan aktif dalam pelayanan gereja, baik di Komisi, ataupun dalam wadah pelayanan lain di GKA Anugerah sekurang-kurangnya 1 tahun. Berusia minimal 27 tahun dan maksimal 70 tahun, kecuali ada hal-hal khusus yang disepakati oleh majelis.
- Sikap dan cara hidup calon majelis sesuai dengan 1 Tim. 3:2-13
- Calon majelis yang mempunyai hubungan keluarga dekat seperti “Suami-istri; orang tua-anak; kakak-adik; mertua-menantu” tidak dapat menjadi majelis dalam periode yang sama
- Tak menganut paham teologia yang berbeda/bertentangan dengan paham teologia yang dianut GKA Anugerah.
- Bersedia mematuhi tata laksana, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GKA Anugerah.
- Bersedia menghadiri rapat rutin majelis secara teratur.
- Harus menjadi teladan, di dalam beribadah kepada Tuhan (berpakaian rapi, bersepatu, memakai dasi/batik ketika membaca warta dan mengenakan jas ketika bertugas dalam perjamuan kudus dan WL).
- Bersedia memegang rahasia jabatan
- Majelis terpilih wajib mengikuti pembinaan majelis.
Pasal 3
Prosedur Pemilihan Majelis
- Calon majelis diusulkan oleh majelis dan rohaniwan dalam rapat untuk diseleksi berdasarkan pasal 2, point 1-8
- Majelis menunjuk Gembala Sidang bersama dengan 1 atau 2 orang majelis untuk melakukan pendekatan kepada keluarga calon majelis.
- Jumlah calon majelis yang diusulkan minimal 140%, atau maksimal 200% dari jumlah majelis yang dibutuhkan
- Nama calon majelis yang sudah fix (sudah di seleksi) diumumkan ke jemaat selama 4 kali berturut-turut dalam ibadah baik dalam kebaktian pagi dan sore hari di mulai pada minggu pertama Januari
- Jika nama calon majelis belum memenuhi syarat (masih kurang) maka pemilihan majelis harus di tunda
- Hanya anggota jemaat yang sudah sidi, baptis dewasa dan sudah atestasi, yang memperoleh hak untuk mengikuti pemilihan majelis.
Pasal 4
Keberatan – Jemaat
- Jemaat dapat mengajukan keberatan kepada majelis secara tertulis dan disertai dengan nama terang jika jemaat mengetahui ada calon-calon majelis yang bermasalah
- Keberatan tersebut dapat diajukan selama masa pengumuman berlangsung
- Semua keberatan yang sah akan dibahas dalam rapat majelis, dan keputusannya dianggap sah jika disetujui oleh 2/3 dari jumlah majelis yang hadir.
- Jika keberatan tersebut disetujui, tapi ternyata berpengaruh terhadap jumlah minimal dari calon majelis, maka pemilihan majelis dapat di tunda sampai jumlah calon majelis tersebut tercukupi.
Pasal 5
Jadwal Pemilihan Majelis
- Pemilihan majelis diadakan pada minggu ke 2 bulan Februari tahun pemilihan
- Majelis yang terpilih diumumkan pada Minggu ke 3 bulan Februari
- Majelis yang terpilih diurutkan berdasarkan perolehan suara terbanyak dan sisanya juga dicatat menurut urutan untuk menjadi cadangan
- Jika ada majelis yang terpilih tapi karena satu dan lain hal mengundurkan diri, maka secara otomatis digantikan oleh cadangan majelis menurut urutan teratas
- Majelis terpilih diteguhkan pada Minggu ke 4 bulan Februari.
Pasal 6
Masa Demisioner
- Majelis dinyatakan demisioner pada saat pelaksanaan pemilihan majelis dimulai sampai masa peneguhan majelis baru
- Majelis demisioner tidak bisa mengambil keputusan strategis, kecuali ada kepentingan yang sangat mendesak
- Majelis demisioner hanya menjalankan tugas yang rutin seperti memberi honor Hamba Tuhan, membayar listrik/air, dll.
Pasal 7
Panitia Pemilihan Majelis
- Panitia pemilihan majelis diangkat oleh majelis, minimal sebulan sebelum pemilihan
- Panitia pemilihan majelis sebaiknya beranggotakan ± 5 orang; terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. Panitia tersebut perlu didampingi oleh hamba Tuhan Senior/Gembala Jemaat
- Majelis demisioner dan calon majelis tidak bisa ditunjuk untuk menjadi panitia pemilihan majelis.
- Tugas panitia pemilihan majelis adalah sbb:
- Memberi tanda tangan dan stempel pada setiap surat suara. Melipat serta memasukkan ke dalam amplop besar sebanyak jumlah jemaat. Amplop untuk kebaktian pagi terpisah dengan amplop untuk kebaktian sore
- Menyediakan bolpoin/spidol, kertas suara, dan papan tulis
- Bekerja sama dengan TU gereja untuk menyediakan daftar nama jemaat pemilih, serta kartu untuk ditukar dengan surat suara waktu pemilihan
- Mengadakan perhitungan suara di saat pemilihan majelis
- Membuat berita acara pemilihan majelis, kemudian menyerahkan arsipnya kepada TU untuk disimpan.
Pasal 8
Majelis Berhalangan Tetap
- Jika ada majelis yang berhalangan tetap maka otomatis majelis tersebut digantikan dengan cadangan majelis dari urutan yang teratas
- Majelis yang berhalangan tetap adalah:
- Meninggal dunia
- Sakit atau karena sesuatu hal yang mengakibatkan dia tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai majelis
- Meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan selama 3 bulan secara berturut-turut
- Karena bertugas diluar kota dalam waktu yang panjang (6 bln-1 th)
Pasal 9
Jangka Waktu Kemajelisan
- Jangka waktu kemajelisan adalah 3 tahun dihitung sejak majelis diteguhkan
- Setiap majelis hanya dapat menjabat selama 2 periode kemajelisan (6 tahun) secara berturut-turut, dan setelah itu dia harus beristirahat selama 1 periode (3 th)
- Setelah beristirahat selama 1 periode baru diperkenankan untuk dicalonkan kembali.
Pasal 10
Job Description Majelis
Unsur-unsur majelis terpilih
Ketua I, Ketua II, Sekretaris I dan II, Bendahara I dan II, Pembantu Umum/anggota dan Diakonia dengan tugas-tugas sebagai berikut:
- Ketua I
- Adalah ketua dalam segala Rapat Majelis dan Rapat Anggota, Ketua berhak memanggil rapat darurat Majelis dan Rapat Pleno
- Bersama dengan Sekretaris dan Gembala Sidang menandatangani surat-surat gereja dan urusan luar yang berhubungan dengan gereja
- Bekerjasama dengan Gembala Sidang untuk memikirkan pertumbuhan gereja secara kualitas dan kuantitas
- Memperhatikan administrasi dan keuangan gereja, bersama bendahara dan Gembala Sidang untuk memeriksa keuangan gereja dan komisi-komisi secara berkala
- Ikut aktif dalam kegiatan gereja, mengadakan rapat rutin Majelis tiap bulan sekali dan rapat pleno dengan pengurus secara berkala dan dihadiri oleh Gembala Sidang
- Ikut memberikan dorongan dan motivasi kepada anggota majelis, pengurus komisi dan aktivis gereja bahkan anggota jemaat untuk ambill bagian dalam seluruh kegiatan gereja maupun komisi-komisi
- Menjalankan semua keputusan Majelis dengan baik selama tidak bertentangan dengan peraturan gereja dan firman Tuhan
- Bilamana Ketua I berhalangan, maka tugasnya diwakilkan kepada Ketua II, jika hanya ada satu ketua maka digantikan oleh Sekretaris.
- Meminta laporan – laporan gereja secara tertulis.
- Ketua II
Menggantikan Ketua I untuk memimpin rapat jika ketua I berhalangan hadir.
- Menggantikan Ketua I untuk memimpin rapat jika ketua I berhalangan hadir.
- Lebih dikhususkan/mengkoordinir bidang–bidang, Diakonia, Umum, Pemerhati.
- Sekretaris 1
- Mengurus, memelihara surat-surat dan dokumen gereja. Bersama dengan ketua menandatangani surat – surat keluar dan urusan luar yang berhubungan dengan gereja
- Membuat dan mengurus laporan umum tahunan secara tertulis.
Sekretaris 2
- Membuat dan merahasiakan notulen rapat gereja
- Menandatangani surat – surat untuk intern gereja (Mis: surat undangan rapat majelis, untuk komisi – komisi, dll)
- Bendahara
Mengurus dan bertanggungjawab atas segala aktivitas mengenai keuangan gereja baik pemasukan atau pengeluaran. Membuat laporan keuangan bersama ketua.
Bendahara I : Memegang keuangan gereja
Bendahara II : Memegang dan menangani pembukuan kas gereja.
- Pembantu Umum/anggota
Membantu semua kegiatan dan pekerjaan gereja. (Mis: mengkoordinir petugas yang berhalangan, konsumsi, suka-duka, inventaris gereja, bangunan, baik gereja maupun pastori).
- Diakonia
- Mengurus dan bertanggungjawab atas keuangan diakonia.
- Bersama-sama dengan Gembala Sidang, penginjil memperhatikan jemaat yang perlu dibantu, mis: ibu janda, yatim-piatu, keluarga miskin, biaya sekolah, sakit, dukacita, dll.
- Memberi bantuan kepada jemaat yang membutuhkan sesuai dengan keberadaan kas diakonia
- Pemerhati
- Memberikan perhatian kepada jemaat yang sakit dan yang sudah lama tidak beribadah ke gereja dengan cara mengunjungi dan mengkoordinir pembesukan untuk mereka.
Badan Pengurus Harian (BPH): Ketua I, Ketua II, Sekretaris I & II, Bendahara I & II.
- Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris serta Bendahara, Gembala Sidang disebut Badan Pengurus Harian (BPH) bertugas melakukan pekerjaan Majelis sehari-hari
- Badan Pengurus harian menyelesaikan dan mengambil keputusan untuk persoalan – persoalan yang perlu segera ditangani dan mempertanggung jawabkan kepada Majelis lengkap dalam rapat berikutnya.
- Majelis tidak boleh merangkap jabatan di Badan Pengurus Harian (BPH).
Tugas-tugas Kemajelisan
- Melaksanakan tata gereja
- Majelis dalam hal ini Ketua dan Sekretaris mewakili gereja dan bertindak untuk dan atas nama gereja
- Memelihara, mengatur dan bertanggung jawab penuh atas semua harta benda milik gereja
- Bersama-sama dengan komisi menyusun program, melaksanakan program, dan bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan semua program dan pekerjaan gereja
- Mengadakan pertemuan rutin untuk membahas surat – surat masuk, laporan – laporan serta agenda pembicaraan lain
- Menegakkan disiplin gereja
- Merencanakan dan melaksanakan rapat anggota tahunan
- Majelis memilih dan mengatur formasi Anggota Majelis yang akan ditempatkan sebagai penanggung jawab bidang/komisi.
Pasal 11
Majelis Penghubung
- Yang dimaksud majelis penghubung yaitu majelis yang ditunjuk untuk bertanggung jawab menjadi penghubung antara majelis dan komisi-komisi yang ada di gereja (majelis penghubung bukan pembimbing)
- Tugas majelis penghubung:
- Hadir dalam tiap persekutuan/tiap rapat dari komisi tersebut
- Menyampaikan keputusan majelis yang berkenaan dengan komisi tersebut
- Menyampaikan usul dari komisi kepada majelis
Pasal 12
Rapat Majelis
- Majelis bersama Hamba Tuhan serta utusan-utusan pengurus dari Pos PI secara berkala mengadakan rapat minimal 1 (satu) bulan sekali
- Yang berhak mengikuti rapat adalah Majelis, Pendeta serta hamba Tuhan yang telah lulus dalam percakapan teologi. Mahasiswa praktek 2 bulan, atau 1 tahun dan hamba Tuhan yang masih orientasi dan belum berstatus Evangelis/penginjil, belum diperkenankan untuk mengikuti rapat majelis karena belum mengikuti percakapan teologi, kecuali atas undangan majelis karena ada keperluan tertentu.
- Utusan dari Pos PI diundang hanya untuk memberi laporan tentang kegiatan serta perkembangannya
- Rapat majelis dianggap sah (memenuhi kuorum) kalau dihadiri 50% + 1 dari jumlah majelis (tidak termasuk hamba Tuhan)
- Keputusan majelis dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah majelis yang hadir (tidak termasuk hamba Tuhan)
- Rapat majelis bersifat rahasia, sehingga apapun yang dibicarakan dalam rapat jangan sampai dibocorkan kepada siapapun (majelis harus memegang rahasia jabatan)
BAB VI
ANGGOTA GEREJA
Pasal 1
Anggota Simpatisan
Anggota simpatisan adalah setiap orang yang menghadiri kebaktian minggu secara rutin tetapi hanya sebagai pengunjung dan belum menjadi anggota gereja yang resmi.
Pasal 2
Anggota Gereja
Anggota gereja yang resmi adalah anggota simpatisan yang telah memenuhi syarat sbb:
- Minimal mengikuti ibadah di GKA Anugerah selama 6 bulan
- Bersedia mengikuti kelas katekisasi
- Mengikuti upacara SIDI bagi mereka yang telah dibaptis waktu anak-anak
- Bagi mereka yang belum dibaptiskan pada waktu anak-anak, maka mereka wajib mengikuti sakramen BAPTIS DEWASA
- Mereka yang berasal dari anggota gereja lain yang satu asas, mereka cukup minta surat ATESTASI KELUAR dari gerejanya. Setelah mendapat persetujuan dari majelis, mereka akan diterima sebagai anggota gereja secara resmi.
- Bagi mereka yang kesulitan mendapat surat ATESTASI (Surat pindah) dari gerejanya, maka yang bersangkutan bisa membuat surat pernyataan untuk menjadi anggota GKA Anugerah dengan menyertakan foto copy surat baptis.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota Gereja
3.1 Hak anggota gereja
3.1.1 Berhak mengikuti Perjamuan Kudus
3.1.2 Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih menjadi majelis
3.1.3 Berhak mendapat pelayanan peneguhan dan pemberkatan nikah di gereja
3.1.4 Berhak mendapat pelayanan penggembalaan, atau pelayanan pengucapan syukur, pelayanan duka cita kalau ada keluarga yang meninggal
- Kewajiban anggota gereja
3.2.1 Menerima dan mematuhi tata dasar Sinode dan tata laksana GKA Anugerah
3.2.2 Menerima dan mematuhi teguran majelis dan rohaniwan apabila melanggar poin-poin 3.2.1 diatas
3.2.3 Aktif dalam pelayanan gereja, Ibadah Minggu, Persekutuan & kegiatan-kegiatan gereja lainnya.
3.2.4 Memberikan perpuluhan & mendukung pelayanan gereja dalam bentuk dana untuk kemajuan gereja.
Pasal 4
Pelepasan Anggota Gereja
- Meninggal dunia
- Menyatakan pindah ke gereja lain
Pasal 5
Keanggotaan Tidak Aktif
5.1 Sudah tidak pernah berbakti di GKA Anugerah selama 1 tahun, atau lebih, tanpa ada pemberitahuan.
BAB VII
DISIPLIN GEREJA: PENGERTIAN, TUJUAN & PELAKSANAAN
Pasal 1
Pengertian
Disiplin gereja adalah tindakan yang diambil oleh gereja karena pelanggaran yang dilakukan oleh jemaat, majelis, maupun rohaniwan, karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan firman Tuhan; atau melanggar tata dasar Sinode & tata laksana GKA Anugerah
Pasal 2
Tujuan Disiplin Gereja:
- Memelihara kekudusan gereja, agar jangan sampai kesaksian gereja dirusak atau direndahkan (Ef. 5:27)
- Dengan penuh kasih membimbing agar mereka yang terkena disiplin ini sadar & bertobat serta dipulihkan kembali
- Memuliakan Allah (1Kor. 6:19-20)
Pasal 3
Langkah-Langkah disiplin Gereja (Sesuai Mat. 18:15-17)
- Pendekatan pribadi oleh hamba Tuhan dan majelis agar yang bersangkutan sadar akan kesalahannya dan bertobat
- Bila yang bersangkutan itu sadar, maka nama baiknya bisa dipulihkan. Tapi bila nasihat dari hamba Tuhan dan majelis tidak dihiraukan, maka kasusnya dibawa ke rapat majelis dan yang bersangkutan diberi sanksi oleh gereja.
Pasal 4
Bentuk Disiplin Gereja
- Tidak bisa mengikuti perjamuan kudus 1 tahun sampai yang bersangkutan benar-benar bertobat
- Yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan majelis, atau pengurus komisi
- Yang bersangkutan harus melepaskan jabatannya di dalam gereja dan untuk sementara tidak diperkenankan untuk terlibat dalam pelayanan yang lain.
- Kalau dia jemaat, maka yang bersangkutan wajib menerima bimbingan dari rohaniwan senior yang ditunjuk oleh majelis.
BAB VIII
SAKRAMEN
GKA Anugerah mengakui dua (2) macam sakramen yaitu Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.
Pasal 1
Baptisan Kudus
Baptisan terdiri dari 2 (dua) bagian:
- Baptisan Anak:
- Baptisan anak dilaksanakan bagi mereka yang belum berusia 16 th
- Orang tua (wali) adalah anggota GKA Anugerah, atau orang yang percaya
- Orang tua (wali) bertanggung jawab/bersedia untuk mendidik dan membesarkan anak-anak tersebut di dalam Kristus
- Setelah dewasa, anak-anak tersebut wajib untuk menerima sidi
- Orang tua (wali) wajib untuk mengikuti pertemuan dengan majelis sebelum anak-anak tersebut dibaptis
- Baptisan Dewasa:
- Sudah berusia enam belas (16) tahun
- Telah menerima Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamatnya secara pribadi
- Telah mengikuti katekisasi dan mendapat rekomendasi dari hamba Tuhan yang membimbingnya
- Wajib mengikuti pertemuan dengan majelis sebelum dibaptis
- Baptisan Khusus (Darurat)
- Baptisan secara khusus ini dilaksanakan karena situasi dan kondisi dimana yang bersangkutan tidak mungkin untuk dibaptis di gereja karena berbagai faktor (sakit dll)
Pasal 2
Perjamuan Kudus
- Perjamuan Kudus diadakan 2 (dua) bulan sekali, bagi semua jemaat yang sudah baptis Dewasa atau Sidi; kecuali mereka yang terkena disiplin gereja.
- Perjamuan Kudus hendaknya diwartakan 2 (dua) kali berturut-turut untuk mengingatkan jemaat, serta memberi kesempatan bagi jemaat untuk mempersiapkan diri
- Perjamuan Kudus seharusnya dilayani oleh Pdt. GKA Anugerah. Dalam kondisi mendesak, bisa mengundang Pendeta dari gereja se-asas
- Perjamuan Kudus secara khusus dilakukan di rumah jemaat yang sakit/jompo yang tidak bisa datang ke gereja.
BAB IX
UPACARA GEREJA
Pasal 1
Sidi
- Pengertian
Sidi adalah peneguhan iman dari yang bersangkutan, sekaligus kesaksian bahwa yang bersangkutan benar-benar telah percaya dan menerima anugerah keselamatan dalam Kristus
- Syarat-syarat
- Yang bersangkutan telah dibaptis ketika masih kanak-kanak
- Telah mengikuti katekisasi dan mendapat rekomendasi dari hamba Tuhan
- Sudah berusia enam belas (16 tahun)
- Wajib mengikuti pertemuan dengan majelis sebelum menerima sidi
Pasal 2
Pernikahan
Syarat-syarat peneguhan dan perberkatan nikah:
- Calon mempelai hendaknya mengajukan surat permohonan pemberkatan nikah kepada majelis kurang lebih 6 (enam) bulan sebelumnya.
- Bila salah satu dari calon mempelai sedang dikenakan disiplin gereja, maka mereka tidak dapat diberkati di gedung gereja.
- Bila salah satu calon mempelai bukan orang Kristen, maka yang bersangkutan wajib mengikuti katekisasi dan dibaptis terlebih dahulu
- Kedua calon wajib mengikuti bimbingan pranikah
- Bila calon yang lain bukan anggota gereja, maka yang bersangkutan wajib atestasi masuk untuk menjadi anggota gereja
- Pemberkatan dan peneguhan nikah diumumkan dalam warta gereja 2 (dua) kali berturut-turut, jika tidak ada keberatan yang sah, maka upacara peneguhan dan pemberkatan nikah dapat segera dilakukan
- Jika ada titipan dari gereja lain untuk menikahkan anggota gerejanya di GKA Anugerah (mungkin karena pindah rumah, atau karena yang bersangkutan ada diluar kota karena pindah kerjaan dll), maka gereja yang bersangkutan wajib menulis surat ke GKA Anugerah, dengan catatan bukan karena terkena disiplin gereja.
- Upacara pernikahan dilaksanakan diluar jam kebaktian.
Pasal 3
Kematian
- Upacara kematian dilayankan/diperuntukkan bagi anggota GKA Anugerah
- Upacara ini dipimpin oleh Pendeta / Penginjil GKA Anugerah
- Keluarga yang berduka harap segera memberitahukan kepada majelis GKA Anugerah.
- Bagi orang luar (termasuk bukan orang Kristen) yang minta supaya GKA Anugerah melayani upacara kematian bagi salah satu anggota keluarganya, maka pihak GKA Anugerah dapat melayani dengan ketentuan pihak keluarga memberitahukan kepada hamba Tuhan/majelis GKA Anugerah.
- Pelayanan untuk upacara kematian, sepenuhnya dilakukan secara Kristiani:
- Tidak diperkenankan menggunakan perhitungan hari dan jam tertentu sebab hal tersebut tidak sejalan dengan iman Kristen.
- Diatas meja, di depan peti jenazah hanya boleh di isi dengan lilin dan foto almarhum/almarhumah. Tidak diperkenankan menyediakan sajian makanan untuk yang meninggal, juga hio untuk sembahyang.
- Pada waktu upacara pemberangkatan jenazah dan pemakaman, tidak diperkenankan memecah semangka, kendi, melepas burung, memasukkan ikan lele ke liang lahat dan sebagainya sebab semuanya itu tidak sejalan dengan iman Kristen.
BAB X
ROHANIWAN
Pasal 1
Pengertian dan Kriteria
- Pengertian
Yang dimaksud dengan rohaniwan GKA Anugerah adalah Pendeta atau Penginjil yang bekerja sebagai full timer gereja, maupun mereka yang belum diangkat sebagai penginjil, termasuk diantaranya yaitu mahasiswa praktek.
- Kriteria Rohaniwan
- Memenuhi kualifikasi atau persyaratan sebagaimana tercantum dalam 1Tim. 3: 2-13, dan Titus 1:6-9.
- Lulus S1 dari Seminari /STT yang se-azas.
- Menerima dan taat pada Tata dasar Sinode dan Tata laksana GKA Anugerah.
- Memiliki karunia dalam pelayanan, berintegritas, disiplin dan mempunyai dedikasi untuk memajukan pelayanan.
- Mempunyai keteladanan dan kehidupan yang baik serta dapat dipercaya dalam segala hal.
- Dapat bekerjasama dengan majelis serta dengan rekan-rekan hamba Tuhan lainnya juga bersedia menerima masukan-masukan dari majelis, dan ketentuan lain yang dibuat majelis.
- Dapat memegang rahasia jabatan gerejawi.
Pasal 2
Hal-Hal Khusus
- Rohaniwan GKA Anugerah tidak diperkenankan memegang jabatan apapun diluar GKA Anugerah tanpa persetujuan majelis
- Rohaniwan GKA Anugerah diizinkan untuk berkhotbah di luar hanya sebulan sekali pada hari Minggu dan sebulan sekali diluar hari minggu dengan catatan tidak ada tugas di dalam dan mendapat persetujuan majelis gereja.
- Mahasiswa praktek dan yang belum menjadi penginjil untuk sementara waktu tidak diperkenankan berkotbah diluar gereja, atau mengikuti pertukaran mimbar sinode, kecuali diutus majelis.
- Apabila rohaniwan melakukan perbuatan yang tidak terpuji, perbuatan yang bertentangan dengan firman Tuhan maka majelis harus mengambil tindakan yang tegas sesuai aturan yang berlaku. (lihat Bab. VII tentang disiplin gereja)
Pasal 3
Syarat Penerimaan Rohaniwan
- Setiap rohaniwan yang akan diundang oleh majelis untuk melayani di GKA Anugerah (kecuali mahasiswa praktek 1 tahun) harus terlebih dahulu diundang untuk berkhotbah 2 kali dan, atau magang di GKA Anugerah selama 1 bulan. Baru setelah itu majelis bersama-sama dengan hamba Tuhan dapat minta masukan dari beberapa jemaat untuk memutuskan apakah rohaniwan tersebut bisa diterima atau tidak
- Rohaniwan yang telah diundang, wajib mengikuti masa orientasi selama setahun dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh majelis GKA Anugerah. Selama masa orientasi tidak diijinkan menerima pelayanan keluar.
- Tiga bulan sebelum masa orientasi berakhir, majelis wajib mengevaluasi tugas pelayanan rohaniwan tersebut. Jika diterima, maka majelis harus membuat kontrak dengan rohaniwan tersebut, dan rohaniwan harus diajukan ke Sinode GKA untuk mengikuti percakapan teologi (lihat pasal 2.1)
- Penempatan rohaniwan dalam bidang pelayanan ditetapkan dalam rapat majelis sesuai dengan kebutuhan yang ada
- Rohaniwan yang berasal dari Sinode GKA, yang telah lulus percakapan teologi, tidak perlu mengikuti percakapan teologi yang ke 2 kalinya. Bagi yang dari luar Sinode GKA tetap wajib untuk mengikuti percakapan teologi.
- Bagi rohaniwan yang istrinya juga lulusan sekolah teologia maka gereja hanya mengundang suaminya sebagai full timer sedangkan istrinya sebagai pendamping
Pasal 4
Syarat Pelantikan Penginjil
4.1 Pengertian Penginjil
Penginjil adalah sebuah jabatan yang resmi di dalam GKA Anugerah yang diberikan kepada seorang rohaniwan, karena itu rohaniwan tersebut harus mengikuti ketentuan sbb:
- Lulus S1 dari Seminari / Sekolah Teologi se-asas (lihat pasal 1.2.2)
- Telah mengikuti masa orientasi 1 (satu) tahun di GKA Anugerah dan telah mengikuti percakapan teologia yang diadakan oleh Sinode GKA
- Memiliki perilaku yang baik dan menjadi teladan bagi jemaat
- Mempunyai kemampuan dan integritas dalam melakukan tugas pelayanan yang diberikan kepadanya
- Rohaniwan dari gereja lain yang bergabung dengan GKA Anugerah walaupun sudah menjadi penginjil di gerejanya, tetap harus mengikuti percakapan teologia yang diadakan oleh Sinode GKA
- Apabila dinyatakan lulus maka yang bersangkutan harus atestasi menjadi anggota GKA Anugerah.
- Tugas Penginjil
- Bersama-sama dengan majelis GKA Anugerah menggumuli visi dan misi gereja kemudian menjabarkan dalam program-program gereja dengan jelas
- Bertanggungjawab dalam pemberitaan Firman Tuhan
- Bersama-sama dengan majelis menjaga kemurnian ajaran Firman Tuhan dan doktrin yang dianut GKA
- Menggembalakan dan memelihara pertumbuhan rohani jemaat, baik melalui pelayanan mimbar, maupun visitasi.
Pasal 5
Syarat dan Prosedur Penahbisan Pendeta
- Syarat penahbisan seorang pendeta
- Memiliki perilaku yang baik dan menjadi teladan bagi jemaat serta memiliki karunia untuk menggembalakan
- Bagi rohaniwan yang baru lulus dari STT harus melayani minimal 5 tahun. Sedangkan yang sudah pernah melayani di gereja lain minimal selama 2 tahun, bisa dicalonkan menjadi pendeta setelah melayani di GKA Anugerah selama minimal 3 tahun
- Majelis memberikan rekomendasi bagi calon pendeta tersebut, setelah melakukan evaluasi terlebih dahulu dalam hal perilaku moral, pengajaran, dedikasi dan integritas.
- Calon yang bersangkutan bersedia untuk ditahbiskan
- Prosedur penahbisan pendeta
- Majelis memberitahukan kepada jemaat selama 4 kali berturut-turut (1 bln) dalam kebaktian umum di gereja tentang penahbisan pendeta tersebut.
- Jika ada keberatan dari jemaat secara tertulis dan setelah diteliti oleh majelis ternyata keberatan tersebut sah (benar adanya), maka rencana penahbisan tersebut ditunda sampai ada keputusan majelis selanjutnya.
- Bila tidak ada keberatan yang sah dari jemaat, maka majelis secara resmi mengajukan pencalonan tersebut kepada Sinode GKA untuk di proses
- Penahbisan tersebut baru bisa dilaksanakan apabila majelis telah mendapatkan rekomendasi dari Sinode GKA.
- Tugas pendeta
- Bersama-sama dengan majelis GKA Anugerah menggumuli visi dan misi gereja kemudian menjabarkan dalam program-program gereja dengan jelas
- Bertanggungjawab dalam pemberitaan Firman Tuhan
- Bersama-sama dengan majelis menjaga kemurnian ajaran Firman Tuhan dan doktrin yang dianut GKA.
- Menggembalakan dan memelihara pertumbuhan rohani jemaat, baik melalui pelayanan mimbar, maupun visitasi.
- Bertanggungjawab terhadap pelayanan sakramen (Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus). Juga bertanggung jawab terhadap upacara gereja (Sidi, Pernikahan, Kematian, serta pelantikan pejabat-pejabat gereja).
Pasal 6
Syarat dan Prosedur Pengangkatan Gembala Sidang dan Tugas-Tugasnya
- Syarat pengangkatan gembala sidang
- Sudah melayani kurang lebih 3 tahun di GKA Anugerah dan berusia diatas 30 tahun
- Mempunyai jiwa gembala, berdedikasi, rajin serta disiplin dalam melakukan tugas-tugas gereja
- Lulus S1 dari seminari, atau STT yang se-azas
- Telah lulus percakapan teologi dengan Sinode GKA
- Pendeta adalah gembala jemaat, tapi dalam keadaan gereja tidak mempunyai pendeta tetap, seorang penginjil dapat diangkat menjadi gembala jemaat.
- Seorang gembala sidang sebaiknya adalah seorang pria (suami). Jika seorang wanita hendaklah ia tidak berkeluarga.
- Prosedur pengangkatan gembala sidang
- Calon gembala sidang diangkat / ditetapkan melalui rapat majelis.
- Calon gembala sidang harus menandatangani surat pernyataan kesediaannya
- Calon gembala sidang diwartakan 4 kali berturut-turut (1 bulan) dalam warta jemaat. Bila tidak ada keberatan yang sah (secara tertulis) dari jemaat, maka calon tersebut akan diproses oleh majelis untuk menjadi gembala sidang
- Apabila ada keberatan yang sah (tertulis) dari jemaat, maka majelis akan membicarakan keberatan tersebut, apakah keberatan tersebut bisa diterima atau tidak
- Bila keberatan tersebut bisa diterima, maka proses untuk menjadi gembala sidang ditunda untuk sementara waktu sampai ada keputusan lebih lanjut.
- Tapi bila keberatan tersebut tidak beralasan, maka proses gembala sidang tersebut berjalan terus.
- Upacara pelantikan gembala sidang dapat dilaksanakan oleh gereja setempat, jika gereja tersebut mempunyai pendeta. Jika tidak mempunyai pendeta maka majelis bisa mengundang pendeta dari sinode untuk melaksanakan upacara tersebut.
- Tugas gembala sidang
- Bersama-sama dengan majelis GKA Anugerah menggumuli visi dan misi gereja kemudian menjabarkan dalam program gereja dengan jelas
- Bertanggung jawab dalam pemberitaan Firman Tuhan
- Bersama-sama dengan majelis menjaga kemurnian ajaran Firman Tuhan dan doktrin yang dianut GKA.
- Menggembalakan dan memelihara pertumbuhan rohani jemaat, baik melalui pelayanan mimbar, maupun visitasi.
- Bila gembala sidang adalah pendeta, maka yang bersangkutan bisa melaksanakan semua tugas seperti yang tertera dalam pasal 5.3.5. Tapi jika gembala sidang itu bukan pendeta, maka majelis bisa meminta pendeta dari sinode untuk melaksanakan tugas itu, kecuali upacara kematian.
Pasal 7
Pelepasan Rohaniwan
- Jika rohaniwan tersebut mengundurkan diri
Apabila rohaniwan bermaksud mengundurkan diri maka 3 bulan sebelumnya harus menulis surat kepada Majelis.
- Jika rohaniwan emiritasi (Pensiun)
- Jika rohaniwan meninggal dunia
- Jika rohaniwan tersebut melakukan perbuatan yang tercela, lihat Bab X pasal 2.4 dan Bab VII tentang disiplin gereja.
Pasal 8
Mahasiswa Praktek
- Mahasiswa praktek harus tunduk pada tata laksana dan aturan-aturan lainnya yang diatur oleh majelis
- Mahasiswa praktek tidak diperkenankan mengambil cuti, kecuali ada hal-hal yang darurat
- Biaya pengobatan, transportasi, dan akomodasi disediakan oleh majelis
- Mahasiswa praktek satu tahun belum diperkenankan mengikuti rapat majelis, kecuali diundang majelis untuk keperluan tertentu.
- Mahasiswa praktek tidak diperkenankan menerima pelayanan keluar
Pasal 9
Fasilitas dan Jaminan Sosial Rohaniwan
- Fasilitas (Akomodasi, kendaraan)
- Majelis menyediakan akomodasi bagi rohaniwan
- Bagi rohaniwan yang memiliki rumah sendiri, maka majelis memberikan kompensasi (listrik, PDAM, Iuran RT) yang besarnya ditetapkan dalam keputusan majelis
- Majelis menyediakan transportasi berupa mobil, atau sepeda motor bagi rohaniwan.
- Namun bila majelis belum dapat menyediakan, maka rohaniwan bisa menggunakan kendaraan gereja, diluar jadwal kegiatan gereja
- Bagi rohaniwan wanita yang bersuamikan bukan hamba Tuhan GKA Anugerah, maka bagi rohaniwan tersebut tidak mendapatkan fasilitas akomodasi dari gereja.
- Fasilitas (Pengobatan)
- Pengobatan disediakan oleh majelis bagi rohaniwan beserta istri dan dua (2) orang anak, sebelum anak berusia 21 th atau sebelum bekerja.
- Bagi istri rohaniwan yang bekerja, maka dia tak mendapatkan fasilitas pengobatan dari gereja
- Bagi rohaniwan wanita (full timer) yang suaminya bekerja, maka suami dan anak-anaknya tidak mendapatkan fasilitas pengobatan dari gereja.
- Pembelian obat-obatan seperti vitamin, suplemen dll tidak dapat penggantian dari majelis
- Prosedur pengklaiman biaya pengobatan adalah sebagai berikut:
- Copy resep dokter
- Kwitansi dari apotik
- Biaya perawatan rumah sakit, atau melahirkan yang ditanggung oleh majelis maksimal kelas dua (2).
- Biaya melahirkan yang ditanggung majelis maksimal untuk dua (2) orang anak
- Bagi rohaniwan wanita (full timer) yang suaminya bekerja, maka majelis hanya memberikan tambahan biaya sesuai dengan kebijakan majelis.
Pasal 10
Cuti Rohaniwan
- Rohaniwan berhak mendapat cuti selama 3 Minggu dalam setahun.
- Masa cuti tidak dapat diambil sekaligus (3 Minggu)
- Masa cuti dapat diatur sebagai berikut:
- Cuti dapat diambil sekaligus maksimal 10 hari berturut-turut
- Sisa cuti dapat diambil dengan “mencicil” pada bulan berikutnya.
- Rohaniwan tidak diperkenankan mengambil cuti di saat gereja sedang sibuk dengan berbagai kegiatan (Paskah, Natal, dan Tahun Baru). Kecuali ada kepentingan-kepentingan yang mendesak.
- Tidak diperkenankan mengambil cuti secara bersamaan dengan rekan hamba Tuhan yang lainnya.
- Masa cuti yang tidak diambil, maka dianggap hangus
- Rencana cuti harap diajukan melalui surat kurang lebih 2 minggu sebelumnya
- Tunjangan cuti diberikan sesuai dengan kebijaksanaan majelis.
Pasal 11
Cuti Menikah dan Melahirkan
- Cuti menikah untuk rohaniwan adalah satu (1) minggu
- Cuti melahirkan adalah satu (1) bulan
- Rohaniwan yang cuti melahirkan tetap mendapat honor sebagaimana mestinya
- Rohaniwan yang akan mengambil cuti melahirkan, maka dia tidak diperkenankan mengambil cuti seperti yang diatur dalam pasal 10.1-3 diatas
Pasal 12
Studi Lanjut Rohaniwan
- Bagi rohaniwan yang telah melayani selama tujuh (7) tahun berturut-turut diperkenankan mengambil studi lanjut. Studi ini dibiayai oleh gereja. Tapi bagi yang belum mencapai tujuh tahun melayani secara berturut-turut, tapi ingin studi, maka yang bersangkutan tidak mendapat biaya dari gereja.
- Studi lanjut yang dimaksud yaitu mengambil S2 selama dua (2) tahun. Selama dua (2) tahun itu gereja akan membiayai rohaniwan tersebut dan rohaniwan akan menerima honornya separoh.
- Bagi rohaniwan yang tidak bisa menyelesaikan studinya dalam dua (2) tahun, maka sisanya dibayar sendiri.
- Rohaniwan yang mendapatkan biaya studi lanjut wajib menandatangani ikatan dinas selama dua (2) kali masa studi + satu (1) tahun
- Bagi rohaniwan yang telah menyelesaikan masa studi dua (2) tahun, tapi dengan berbagai alasan kemudian tidak mau menjalani ikatan dinas seperti yang tertuang di pasal 12.4 di atas, maka rohaniwan tersebut wajib untuk mengembalikan semua biaya studi + honor yang diterima semasa studinya.
- Paling lambat enam (6) bulan sebelum rohaniwan tersebut ingin mengambil studinya, maka yang bersangkutan wajib memberitahukan majelis tentang keinginannya tersebut melalui surat.
- Rohaniwan wajib memberikan laporan secara tertulis tentang perkembangan studinya kepada majelis, tiap semester.
Pasal 13
Honorarium Rohaniwan
- Setiap rohaniwan yang melayani di GKA Anugerah, berhak untuk mendapatkan honor, atau biaya hidup.
- Besarnya biaya hidup (honor) rohaniwan berdasarkan pada gaji pokok yang akan ditetapkan oleh majelis. Bagi rohaniwan yang telah beristri dan mempunyai anak, akan ada penambahan biaya hidup untuk mereka. Juga akan diberikan tunjangan yang lain sesuai dengan posisi dan pelayanan yang dibebankan.
- Formulasi Tunjangan hidup (honor) sebagai berikut:
- Gaji pokok → ditetapkan majelis
- Tunjangan istri → 50% dari gaji pokok (catatan: istri tidak bekerja)
- Tunjangan anak → 25% dari gaji pokok (untuk 2 orang anak sampai usia 21 tahun, atau sudah bekerja)
- Tunjangan Gembala Sidang → 20% dari gaji pokok
- Tunjangan masa pelayanan ditentukan oleh kebijakan majelis.
- Tunjangan gelar S1 → 10%, S2 → 15%, S3 → 20%
- Kenaikan honorarium hamba Tuhan ditentukan oleh kebijaksanaan majelis.
Pasal 14
Emeritasi, Meninggal dan Cacat
- Emeritasi (Pensiun)
- Rohaniwan GKA Anugerah yang telah melayani 25 tahun secara berturut-turut, atau telah mencapai usia 65 tahun, maka dia berhak mendapat penghormatan melalui upacara emeritasi (pensiun) yang disediakan oleh majelis
- Rohaniwan GKA Anugerah yang telah melayani 25 tahun berturut-turut, atau telah mencapai usia 65 tahun berhak mendapat uang pensiun sebesar simpanan masa tua BPJS Ketenagakerjaan.
- Rohaniwan yang sudah emeritasi (pensiun), tapi masih sanggup melayani, maka dia bisa membantu pelayanan di gereja dan akan diatur oleh majelis. Adapun honorariumnya tergantung kebijakan majelis.
- Meninggal Dunia
Apabila rohaniwan yang sedang dalam masa pelayanannya meninggal dunia, maka istrinya (yang tetap menjanda) mendapat gaji pokok terakhir yang di terima oleh suami. Sedangkan tunjangan anak sampai anak berusia 21 tahun. Tunjangan ini akan diperhitungkan sesuai pasal 13:3.
- Kecelakaan dan cacat
Apabila rohaniwan yang sedang dalam masa pelayanan mengalami kecelakaan dan cacat tubuh sehingga tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya sehari-hari, maka biaya hidupnya akan diatur oleh majelis atau melalui mekanisme BPJS ketenagakerjaan.
Bab XI
POS PI
- Pengertian.
POS PI adalah Pos Pengembangan GKA Anugerah yang dibangun di suatu daerah yang terus dibina dan dikembangkan agar suatu saat bisa berkembang dan menjadi gereja rayon GKA Anugerah.
- Langkah-langkah pendirian POS PI
- Diusulkan oleh satu atau beberapa jemaat kepada majelis GKA Anugerah Probolinggo.
- Setelah di survey (diteliti) oleh tim, atau majelis dan dianggap memenuhi syarat untuk mendirikan POS PI. Antara lain :
- Ada jemaat yang tinggal di daerah tersebut
- Atau ada sejumlah orang Kristen, tapi tak tergembalakan
- Ada jemaat yang menyediakan rumah / tempat untuk sarana ibadah dan lain-lain. Barulah di tempat itu dijadikan POS PI
- Hubungan POS PI dan gereja pusat
- POS PI yang baru didirikan dan belum punya sumber daya keuangan dan S.D.M, yang kuat, wajib didukung oleh gereja pusat
- Sebulan sekali hamba Tuhan dan utusan dari POS PI wajib mengikuti rapat majelis untuk melaporkan progres, atau perkembangan di POS masing-masing
- POS PI berada di bawah pengawasan gereja pusat
- Keuangan POS PI dikelola oleh POS masing-masing
- Surat-surat keluar harus melalui pusat
- Pembicara-pembicara dari luar harus diketahui dulu oleh majelis pusat
- Hubungan dengan pihak luar harus melalui dan, atau diketahui pihak pusat
- Peningkatan status POS menjadi gereja rayon
- Memiliki tempat ibadah tetap
- Memiliki kepengurusan
- Memiliki gembala
- Memiliki komisi-komisi, minimal komisi Sekolah Minggu, Remaja / Pemuda dan Wanita
- Memiliki jumlah anggota baptisan dewasa, sidi, atau atestasi masuk sekurang-kurangnya 90 orang
- Mandiri secara finansial
- Masa jabatan kepengurusan POS PI dan gereja rayon
- Masa jabatan kepengurusan POS PI dan gereja rayon, mengikuti gereja pusat
BAB XII
HARTA MILIK GKA ANUGERAH PROBOLINGGO
- Harta benda bergerak
- Harta benda tidak bergerak atas nama Sinode GKA (Pinjam Nama ke Sinode)
- Surat-surat/dokumen penting di simpan di brankas/deposit loker bank.
- Pergantian pimpinan majelis, serah terima
Demikian Tata laksana GKA Anugerah Probolinggo ini disahkan dalam rapat Majelis pada tanggal 11 Maret 2020.

