Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum yang kerap ditanyakan. Jawaban yang disediakan ada yang bersifat normatif (mengikat) karena menyentuh hal-hal yang pokok dan didasarkan pada firman Tuhan, tetapi ada pula yang bersifat deskriptif (sekadar memberi gambaran) karena Alkitab tidak mengatur hal itu (hanya berdasarkan pertimbangan logika atau tradisi).
Berapakah batasan usia minimal untuk menikah?
Pembatasan usia minimal bertujuan untuk memastikan bahwa pasangan benar-benar telah memiliki tingkat kedewasaan dan kesiapan yang memadai sebagai suami-istri. Alkitab tidak pernah membicarakan hal ini, sehingga jawaban terhadap pertanyaan di atas perlu mengacu pada peraturan pemerintah. Menurut UU Nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab II pasal 7 ayat 1 “Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enambelas) tahun”. Peraturan Menteri Agama Nomer 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 8 menjelaskan: “Apabila seorang calon sumi belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan seorang calon isteri belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan”. Fleksibilitas melalui dispensasi pengadilan ini juga dicatat dalam UU Nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab II pasal 7 ayat 2.
Gereja-gereja pada umumnya lebih melihat pada tingkat kedewasaan dan kesiapan calon mempelai secara langsung daripada berpatokan pada usia formal. Walaupun dari sisi usia sudah memenuhi batasan hukum, gereja biasanya tetap tidak bersedia menjalankan pemberkatan nikah apabila calon mempelai dinilai belum cukup dewasa atau siap. Menunda pernikahan adalah opsi terbaik.
Apakah pernikahan harus mendapatkan restu dari orang tua?
Secara moral dan sosial, izin orang tua merupakan hal yang sangat penting. Pernikahan akan menjadi lebih indah jika didukung oleh orang tua. Secara legal, calon mempelai yang berusia di atas 21 tahun tidak harus mengantongi izin dari orang tua. Di bawah usia itu, izin orang tua secara tertulis merupakan kewajiban legal (sesuai Peraturan Menteri Agama nomer 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah bab IV pasal 7 “Apabila seorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, harus mendapat izin tertulis kedua orang tua”).
Gereja-gereja pada umumnya mengambil jalan tengah. Calon mempelai yang sudah berusia di atas 21 tahun pun diwajibkan untuk mendapatkan restu dari orang tua (minimal dari salah satu). Hal ini dimaksudkan agar gereja tidak dituduh mengabaikan penghargaan kepada orang tua.
Berapa lama masa berpacaran sebelum diperbolehkan untuk menikah?
Alkitab tidak pernah membahas tentang rentang waktu berpacaran. Dari sisi akal budi Kristiani, yang ditekankan bukan kuantitas waktu (durasi pacaran), tetapi kualitas relasi. Ada beragam faktor yang membuat pasangan-pasangan tertentu bisa mencapai kesiapan dalam waktu yang relatif tidak terlalu panjang. Yang penting waktu minimal untuk konseling pranikah adalah 6 bulan. Jadi, idealnya, pasangan sudah membina relasi yang berkualitas tidak kurang dari setahun sebelum pemberkatan nikah.
Apakah pernikahan harus didahului dengan pertunangan?
Pertunangan yang dicatat di dalam Alkitab bersifat deskriptif (apa yang dilakukan oleh orang-orang Israel). Kebiasaan tersebut tidak mengikat (normatif atau preskriptif) bagi orang-orang Kristen. Lagipula, konsep pertunangan Yahudi berbeda dengan pertunangan di budaya-budaya lain. Dalam tradisi Yahudi, pertunangan sudah mengikat seperti suami-istri, hanya saja tidak ada hubungan seksual atau fisik di antara kedua calon mempelai.
Gereja tidak mengharuskan setiap pasangan untuk bertunangan lebih dahulu. Semua tergantung pada budaya yang dianut oleh kedua keluarga pasangan. Walaupun demikian, pertunangan sebenarnya dapat menjadi sarana latihan yang baik dalam memegang sebuah komitmen.
Apakah pasangan yang sudah melakukan hubungan seks di luar pernikahan bisa menerima layanan pemberkatan nikah?
Siapa saja yang sudah bertobat dengan sungguh-sungguh akan mendapatkan pengampunan dari Allah. Jika pasangan benar-benar mengakui kesalahannya dan berhenti melakukan seks selama proses konseling pranikah, pernikahan mereka masih dapat diberkati di gereja.
Hanya saja, beberapa gereja biasanya membedakan cara layanan sebagai upaya untuk mengedukasi jemaat tentang kesucian hidup dan menjaga kemurnian gereja di mata dunia. Pembedaan yang ada kadangkala berhubungan dengan lokasi (tidak menggunakan ruang kebaktian utama) maupun detil seremoni (tidak ada penumpangan tangan). Sebagian gereja memilih untuk tidak mengadakan pembedaan, melainkan memberikan tugas khusus kepada pasangan sehubungan dengan kejatuhan mereka (membuat jurnal pergumulan, membaca buku-buku tertentu, atau mengikuti konseling tambahan tentang seks).
Seandainya pembedaan tetap dilakukan, pasangan perlu diberitahu bahwa di mata Allah keabsahan dan kesakralan pemberkatan nikah tetaplah sama. Allah mencintai hati yang hancur dan pertobatan yang sungguh (Mzm 51:19; Yes 1:18; 1 Yoh 1:9). Pembedaan hanyalah sebuah tradisi yang dilapisi oleh sebuah motivasi yang baik.
Apakah gereja akan melayankan pemberkatan nikah apabila salah satu calon mempelai bukan orang Kristen?
Pemberkatan nikah secara Kristiani menyiratkan persetujuan dan rekomendasi gereja atas sebuah pernikahan. Sikap gereja ini didasarkan pada firman Tuhan. Seandainya suatu pernikahan menyalahi ajaran Alkitab, maka pemberkatan tidak seharusnya dilakukan. Tidak ada dasar otoritas bagi gereja.
Sehubungan dengan pernikahan beda iman, Alkitab dengan jelas menentang hal itu. Misalnya, tentang para istri yang ditinggal mati suaminya (janda), Paulus berkata: “Ia bebas untuk kawin dengan siapa saja yang dikehendakinya, asal orang itu adalah seorang yang percaya” (1 Kor 7:39). Sikap Paulus ini sangat masuk akal. Bagaimana sebuah pernikahan bisa merefleksikan Allah Tritunggal (Kej 1:26-27) dan relasi dengan jemaat (Ef 5:22-31) apabila salah satu belum memiliki pengenalan yang benar tentang Allah dan tidak pernah mengalami karya penebusan Kristus?
Apakah ibadah pemberkatan nikah harus dilakukan di dalam gereja?
Sebagian orang ingin rangkaian acara yang lebih sederhana. Karena itu mereka memilih untuk mengadakan ibadah pemberkatan nikah di tempat yang sama dengan tempat resepsi. Tidak ada ayat Alkitab yang mengatur secara khusus tentang lokasi pemberkatan nikah. Dalam kekristenan, yang dipentingkan bukan lokasi melainkan relasi. Walaupun demikian, pemindahan tempat untuk ibadah pemberkatan harus memperhatikan beberapa hal: (1) aturan gereja setempat; (2) kenyamanan sebagai tempat untuk beribadah (tata lampu, tempat duduk, mimbar, dsb); (3) akses transportasi bagi jemaat yang hadir; (4) sarana ibadah dan biaya lain menjadi tanggung-jawab calon mempelai. Dalam banyak hal pemberkatan nikah sebaiknya diadakan di gereja untuk menghindari banyak kerumitan.
Apakah ibadah boleh dilakukan di luar kota atau luar pulau?
Salah satu trend di kalangan anak muda sekarang adalah mengadakan ibadah pemberkatan dan pesta pernikahan di tempat wisata di luar kota/pulau. Sebagian gereja mengizinkan hal ini sejauh ada pendeta yang bisa menghadiri dan memimpin acara tersebut. Di samping harus memperhatikan poin-poin yang sudah dijelaskan di pertanyaan sebelumnya, calon mempelai juga perlu mengetahui bahwa semua biaya tiket, konsumsi, dan akomodasi dari perwakilan gereja menjadi tanggung-jawab calon mempelai.
Apakah ibadah pemberkatan nikah boleh dilakukan di Hari Minggu?
Hari pemberkatan bukanlah hal yang penting dalam kekristenan. Ibadah pemberkatan nikah bisa dilakukan kapan saja, sejauh hal itu disetujui oleh pihak gereja setempat. Bagaimanapun, sebagian gereja sengaja menghindari pemberkatan nikah di Hari Minggu agar semua jemaat dapat berkonsentrasi penuh pada ibadah di Hari Tuhan, demikian pula dengan calon mempelai dan keluarganya. Ini adalah pemikiran yang bijaksana. Seandainya ibadah pemberkatan nikah tetap dilakukan di Hari Minggu, ibadah ini tidak digabungkan dengan ibadah raya rutin.
Bagaimana posisi berdiri yang benar selama acara pemberkatan nikah?
Posisi berdiri mempelai dalam ibadah pemberkatan nikah hanyalah masalah tradisi. Tradisi Yahudi menempatkan mempelai pria di sisi kiri (kemungkinan berdasarkan Mazmur 45:10), sedangkan di mayoritas tradisi Kristen posisinya terbalik. Posisi yang sama diterapkan pada tempat duduk anggota keluarga besar kedua mempelai.
Pada beberapa liturgi pemberkatan nikah di gereja-gereja tertentu, posisi berdiri mempelai bertukar sesudah pendeta menyatakan keduanya sebagai suami dan istri yang sah di hadapan Tuhan. Pertukaran ini menyiratkan makna simbolis yang baik: sekarang semua keluarga besar yang duduk sesuai posisi awal seolah-olah sudah menerima orang baru dalam komunitas mereka dan memperlakukannya sebagai anggota keluarga sendiri. Tidak ada perbedaan antara keluarga besar mempelai pria atau wanita.
Apakah kedua mempelai harus masuk ke ruang ibadah secara bersamaan?
Dalam beberapa tradisi, calon mempelai pria sudah menunggu di depan altar, sementara calon mempelai wanita dan ayahnya selanjutnya akan memasuki ruang ibadah. Mereka bertemu di depan altar dan sang ayah menyerahkan calon mempelai wanita kepada calon mempelai pria. Hal ini sebagai simbol bahwa calon mempelai wanita sudah memiliki kepala atau pemimpin yang baru. Konsep ini tentu saja tidak keliru.
Dalam ibadah pemberkatan nikah, bagaimanapun, kedua calon mempelai sebaiknya masuk ke ruangan ibadah secara bersama-sama. Hal ini sebagai simbol bahwa keduanya sudah bersiap untuk menyerahkan pernikahan mereka kelak kepada Tuhan. Jadi, yang dipentingkan bukan dari keluarga calon mempelai wanita kepada calon mempelai pria, melainkan dari kedua calon mempelai kepada Tuhan.
Bolehkah prosesi masuk didahului dengan tarian penyambutan?
Sebagian besar pesta pernikahan dewasa ini selalu didahului dengan tarian penyambutan sebelum mempelai memasuki ruangan resepsi. Makna di balik tarian ini adalah perlakuan khusus kepada kedua mempelai sebagai raja dan ratu sehari. Keduanya adalah fokus dalam pesta tersebut.
Dalam ibadah pemberkatan nikah, Allah adalah fokus. Tarian penyambutan yang ditujukan pada calon mempelai berpotensi mengaburkan fokus ibadah yang sebenarnya. Kesederhanaan dalam ibadah selalu menjadi pilihan terbaik, sehingga tidak merusak perhatian dan prioritas jemaat kepada Allah.
Apakah janji pernikahan harus dihafalkan?
Menghafalkan atau mengikuti perkataan pendeta bukanlah hal yang esensial. Yang terpenting adalah janji itu benar-benar merupakan ungkapan yang bersumber dari kemantapan dan kesungguhan hati. Walaupun demikian, menghafalkan janji nikah tetaplah pilihan terbaik, karena menyampaikan pesan lebih kuat bahwa janji itu memang berasal dari masing-masing mempelai, bukan sekadar mengikuti kemauan pendeta. Jika janji pernikahan saja tidak bisa dihafalkan, bagaimana mereka nanti akan ingat untuk merealisasikan janji itu di dalam pernikahan yang panjang?
Apakah janji pernikahan bisa dirumuskan sendiri oleh calon mempelai?
Sebagian gereja mengharuskan calon mempelai untuk mengikuti rumusan baku yang sudah disiapkan dan ditetapkan oleh pihak gereja, sementara gereja-gereja yang lain memberi kesempatan kepada kedua calon mempelai untuk merumuskannya sendiri. Pilihan pertama sangat bijaksana, karena lebih sederhana dan rapi. Pilihan kedua pun cukup baik, karena dengan merumuskan sendiri, janji itu bisa menjadi curahan hati yang lebih sungguh-sungguh dari dan kepada pasangan. Bagaimanapun, pilihan kedua tidak lazim ditempuh di banyak gereja. Dalam hal ini kebijakan gereja perlu dipertimbangkan dan dihargai.
Dalam kasus calon mempelai diberi keleluasaan untuk membuat janji nikah sendiri, isinya harus tetap memperhatikan karakteristik berikut ini: (i) theosentris (berpusat pada Allah); (ii) komunal (hamba Tuhan dan jemaat sebagai saksi); (iii) kovenantal (pernikahan sebagai perjanjian bersama dan di hadapan Allah); (iv) resiprokal (saling memiliki dan mengasihi); (v) permanen (dalam segala situasi, sampai maut yang memisahkan). Rancangan janji nikah harus diserahkan kepada pendeta untuk disetujui.
Bolehkah mempelai memasukkan unsur-unsur adat dalam ibadah pemberkatan nikah?
Banyak elemen dalam ibadah pemberkatan nikah mengandung unsur kultural. Alkitab tidak pernah menggariskan secara detil setiap elemen tersebut. Di banyak gereja elemen-elemen kultural tersebut umumnya dipinjam dari budaya Barat.
Adat istiadat menyiratkan keunikan manusia sebagai gambar Allah yang mampu berkreasi dan mengembangkan kebudayaan. Beberapa adat istiadat bahkan menyampaikan pesan moral yang baik. Namun, sama seperti aspek lain dalam kehidupan manusia, adat istiadat juga tidak lepas dari pengaruh dosa. Konsep yang keliru atau tindakan yang tidak senonoh seringkali menjadi bagian tak terpisahkan dalam suatu adat istiadat. Karena itu, semua unsur adat yang ingin dimasukkan dalam ibadah pemberkatan nikah harus mendapat persetujuan resmi dari gereja. Gereja harus menolak hal-hal kultural tertentu yang bertabrakan dengan prinsip Alkitab.
Perlukah suami-istri yang dahulu menikah di luar kekristenan untuk diteguhkan kembali pernikahannya?
Semua pernikahan yang sah secara hukum perlu untuk dihormati, sekalipun hal itu dilakukan dalam upacara keagamaan yang lain. Maksudnya, mereka yang sudah sah secara legal sebagai suami dan istri tidak perlu diberkati ulang di gereja dalam arti dijadikan suami dan istri kembali. Mereka memang sudah sebagai suami dan istri.
Walaupun demikian mereka bisa mendedikasikan ulang pernikahan mereka seturut dengan firman Tuhan. Bukan hanya mereka saja, semua pasangan yang sudah menikah bertahun-tahun dan ingin memperbarui komitmen mereka juga diperbolehkan. Dalam hal ini peneguhan tidak memiliki makna legal, tetapi sekadar seremonial dan sentimental. Peneguhan nikah bukanlah pernikahan kedua!
Tidak ada momen yang paling indah untuk memperbarui komitmen dan cinta selain dalam konteks ibadah. Hanya saja, liturgi dalam ibadah dedikasi ulang pernikahan ini jauh lebih singkat dan sederhana dibandingkan dengan liturgi pemberkatan nikah. Persyaratannya pun tidak sulit. Suami dan istri hanya diminta untuk menyerahkan bukti akte nikah yang legal.
Apakah mempelai boleh meminta hamba Tuhan dari luar untuk berkhotbah dalam ibadah pemberkatan nikah?
Beberapa orang memiliki kedekatan yang khusus dengan hamba Tuhan tertentu. Dalam ibadah pernikahan – sebuah momen yang sangat spesial bagi mereka – tidak jarang mempelai menginginkan hamba Tuhan tertentu untuk mengambil bagian dalam ibadah tersebut. Dari sisi prinsip, hal ini sah-sah saja untuk dilakukan.
Walaupun demikian, mempelai perlu menaati aturan gereja lokal. Beberapa gereja tidak memperbolehkan hal itu. Beberapa yang lain bersedia memberikan izin dengan syarat-syarat tertentu, misalnya pengkhotbah harus memiliki warna teologi yang selaras dengan gereja lokal atau pengkhotbah tersebut disetujui oleh pihak gereja. Dalam hal semacam ini, persembahan kasih kepada pengkhotbah menjadi tanggung-jawab calon mempelai.
Pemberkatan nikah seharusnya tetap dilayani oleh pendeta setempat, karena yang mengeluarkan akte/sertifikat nikah adalah gereja. Selain itu, hal ini merupakan ungkapan apresiasi dan relasi mempelai dengan gereja.
Apakah mempelai boleh mendekorasi ruangan ibadah pemberkatan nikah?
Hampir semua gereja menyediakan dekorasi standar (sederhana) untuk ibadah pemberkatan nikah. Apabila calon mempelai menginginkan dekorasi yang khusus, mereka wajib menunjukkan rancangan dekorasi kepada pihak gereja untuk disetujui. Semua biaya dekorasi menjadi tanggungan calon mempelai. Mereka juga bertanggung-jawab untuk memilih waktu yang tepat dalam pengerjaan dekorasi maupun untuk membereskan dekorasi sesudah ibadah selesai sehingga tidak mengganggu aktivitas atau acara gereja yang lain. Ruangan ibadah biasanya akan digunakan untuk keperluan lain yang belum tentu cocok dengan dekorasi tersebut.

